Daftar Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) Tahun 2018 di Solo Raya dan Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018. Surat keputusan tersebut ditandatangani pada 20 November 2017. Sebelumnya, gubernur sudah mengundang perwakilan serikat buruh dan para pengusaha di rumah dinas Puri Gedeh untuk membahas mengenai penentuan UMK 2018.
Dalam penetapan UMK ini, menggunakan acuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan nominalnya ada yang melebihi ketentuan dalam PP yang harus naik 8,71 persen. "Di beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi dari PP, jangan khawatir sebab semuanya tidak ada yang di bawah PP," kata Ganjar, Selasa (21/11/2017).
Dalam SK yang ditandatangani gubernur tersebut, terdapat sejumlah poin di antaranya bahwa upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
"Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah (SUSU) dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan," ungkap gubernur dalam SK ini.
Poin lain, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.Ribuan buruh atau pekerja menggelar aksi unjuk rasa, Senin 20 November 2017, pagi di Jalan Pahlawan. (tribunjateng/akhtur gumilang)
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Daftar UMK 2018 di Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten / Kota lain di Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- Kota Semarang : Rp 2.310.087,50
- Kabupaten Demak : Rp 2.065.490
- Kabupaten Kendal : Rp 1.929.458
- Kabupaten Semarang : Rp 1.900.000
- Kota Salatiga : Rp 1.735.930,06
- Kabupaten Grobogan : Rp1.560.000
- Kabupaten Boyolali : Rp 1.651.650
- Kota Surakarta : Rp 1.668.700
- Kabupaten Sukoharjo : Rp1.648.000
- Kabupaten Sragen : Rp 1.546.492,72
- Kabupaten Karanganyar : Rp1.696.000
- Kabupaten Wonogiri : Rp 1.524.000
- Kabupaten Klaten : Rp1.661.632,35
- Kabupaten Batang : Rp 1.749.900
- Kota Pekalongan : Rp 1.765.178,63
- Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
- Kabupaten Pemalang : Rp 1.588.000
- Kota Tegal : Rp 1.630.500
- Kabupaten Tegal : Rp 1.617.000
- Kabupaten Brebes : Rp 1.542.000
- Kabupaten Blora : Rp 1.564.000
- Kabupaten Kudus 1.892.500
- Kabupaten Jepara : Rp 1.739.360
- Kabupaten Pati : Rp 1.585.000
- Kabupaten Rembang : Rp 1.535.000
- Kota Magelang : Rp 1.580.000
- Kabupaten Magelang : Rp 1.742.000
- Kabupaten Purworejo : Rp 1.573.000
- Kabupaten Temanggung : Rp 1.557.000
- Kabupaten Wonosobo : Rp 1.585.000
- Kabupaten Kebumen : Rp 1.560.000
- Kabupaten Banyumas : Rp 1.589.000
- Kabupaten Cilacap : Rp 1.841.209
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.490.000
- Kabupaten Purbalingga : Rp 1.655.200.(*)
Sumber : Jateng.tribunnews.com